thumb

Tindak Lanjut Atas Pelaporan LHKPN Tahun 2021.

Berdasarkan hasil Pelaksanaan Pelaporan LHKPN dan LHKASN Pemerintah Kota Pontianak dengan hormat dilaporkan kepada Bapak sebagai berikut :

1. Pelaporan LHKASN  tanggal 17 Maret 2022 sudah 100% dari 3.808 orang Wajib Lapor LHKASN orang Wajib Lapor LHKASN (terlampir bukti data dari sistem).

2. Pelaporan LHKPN Eksekutif (termasuk BUMD) tanggal 23 Maret 2022 sudah 100% dari 1.352 Wajib Lapor LHKPN.

3. Pelaporan LHKPN Legislatif tanggal 23 Maret 2022 sudah 100% dari 45 orang Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN.

 

Proses yang dilakukan setelah masa pelaporan selesai pada tanggal 31 Maret berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7  Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pasal 7 - 10 sebagai berikut :

1. KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa untuk mendapatkan data keuangan.  

2. KPK akan menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan. Jika hasil verifikasi belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara melalui email masing-masing. Dan jika sudah lengkap KPK akan mengirimkan tanda terima kepada Penyelenggara Negara melalui email.

3. Jika verifikasi administratif LHKPN dinyatakan belum lengkap maka Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau segera menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan.

4. Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi dalam 30 hari, maka LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut, dan dianggap belum menyampaikan LHKPN, serta dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Pengumuman akan dilaksanakan oleh KPK secara elektronik dan/atau non elektronik melalui media pengumuman resmi KPK atau instansi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanda terima dikirim.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diinformasikan kepada seluruh Wajib Lapor LHKPN melalui Kepala Perangkat Daerah bahwa:

1. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dalam proses penyesuaian dengan peraturan terbaru, saat ini sudah sampai proses dimana penyampaian draft ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.

2. Perlu menyampaikan Hasil Pelaporan LHKASN dan LHKPN Tahun 2021 kepada seluruh ASN dan/atau Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan proses yang wajib ditindaklanjuti  terhadap hasil verifikasi LHKPN oleh KPK sesuai batas waktunya, hingga dinyatakan lengkap agar tercapai penilaian 100% Pelaporan LHKPN pada Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi (MCP) Pemerintah Daerah Tahun 2022.

3. Dalam grup WhatsApp Admin LHKPN secara berkala akan disampaikan nama-nama terverifikasi belum lengkap untuk mengingatkan melalui admin LHKPN OPD kepada yang bersangkutan agar segera menindaklanjuti sebelum batas waktu 30 (tiga puluh) hari. 

 

Surat Walikota dapat di download disini