thumb

konsultasi Sertifikasi PAKSI kepada LSP KPK RI

Jakarta, 13 November 2024; Menindaklanjuti arahan Pj.Wali Kota Pontianak agar semua Kepala Perangkat Daerah menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Inspektorat Kota Pontianak berkonsultasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi KPK RI. Inspektur Kota Pontianak menyampaikan sepanjang tahun 2024 sudah 34 kali APIP diminta memberikan materi penguatan antikorupsi kepada Perangkat Daerah. Oleh karena itu Inspektorat harus memiliki figure seorang APIP yang diakui dan layak menjadi penyuluh antikorupsi di mata Perangkat Daerah.

KPK menjelaskan bahwa ada 2 jenis sertifikasi terkait antikorupsi yaitu Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Kegiatan PAKSI adalah seputar penyuluhan sedangkan API adalah seorang yang berkompetensi untuk mendesain, menerapkan dan menegakkan aturan integritas di lingkungan Pemda, termasuk memeriksa pelanggaran integritas dan memonitoring tindaklanjutnya. API sebaiknya diikuti oleh ASN yang ditempatkan di bidang kepatuhan. KPK menyarankan agar di Inspektorat terdapat PAKSI dan API untuk memperkuat sekaligus membuat massif penyuluhan antikorupsi di Pemda.

Ada 3 jalur untuk mendapatkan sertifikasi PAKSI yautu jalur Pengalaman, Jalur Diklat dan Jalur Mata Kuliah (Widyaiswara).  Jalur Pengalaman diperuntukkan bagi ASN yang sudah menguasai dan sering memberikan materi antikorupsi di Pemda. Jalur Diklat diberikan kepada ASN yang belum paham materi antikorupsi sehingga harus diikutkan diklat terlebih dahulu untuk meningkatkan pemahaman. Jalur Mata Kuliah (Widyaiswara) khusus bagi Widyaiswara yang mengampu agenda 1 (materi integritas). Untuk Jalur Pengalaman dan Mata Kuliah oleh karena ASN yang bersangkutan sudah paham dan sering memberikan materi antikorupsi maka setiap aktifitas tersebut dibuatkan laporan dan didokumentasikan yang akan digunakan sebagai portofolio untuk syarat mendapatkan sertifikasi PAKSI. Adapun jalur Diklat, maka setelah diklat selama kurang lebih 3 hari, peserta diklat harus melakukan aktifitas penyuluhan untuk kemudian membuat laporan dan dokumentasi yang juga akan digunakan sebagai portofolio untuk syarat mendapatkan sertifikasi PAKSI. Adapun materi diklat PAKSI antara lain materi dasar antikorupsi, materi penyuluhan dan praktek lapangan.

Baik PAKSI maupun API keduanya bersertifikasi dan berlaku selama 3 tahuh. Adapun salah satu syarat perpanjangan sertifikasi adalah setiap penyuluh harus melaksanakan 6 kali penyuluhan dalam 3 tahun, dibuatkan laporan dan dokumentasi yang akan dijadikan portofolio sebagai syarat perpanjangan sertifikasi. Persyaratan ini dibuat supaya PAKSI tidak hanya bertujuan mengejar sertifikat akan tetapi memaksimalkan penyuluhan antikorupsi di daerah dan menjaga kontinuitasnya sehingga diharapkan mendorong peningkatan IPAK yang mana dalam IPAK, masyarakat diminta menilai berdasarkan persepsi dan pengalaman mereka dalam menerima pelayanan di sector layanan publik. 

Perlu disampaikan bahwa PAKSI dan API berangkat dari kerelaan, semangat dan cita-cita Bersama oleh ASN yang berintegritas dalam memperjuangkan dan menyuluhkan upaya pencegahan antikorupsi di daerah yang selama ini tidak mendapatkan pengakuan dan penguatan dari pemerintah sehingga sertifikasi PAKSI dan API adalah bentuk pengakuan dan standarisasi terhadap ASN yang telah berjuang itu dan diperkuat dengan pembentukan sekretariat PAKSI di masing-masing Inspektorat Daerah untuk memperkuat posisi PAKSI di mata masyarakat.

Berkaitan dengan pendaftaran PAKSI dan API agar Pemda segera mengirimkan surat kepada LSP mengingat slot peserta terbatas sehingga bisa mengakomodir peserta yang diajukan Pemda. Untuk mengundang LSP ke pemda, perlu koordinasi lebih lanjut teruatama terkait jumlah peserta dan anggaran bahkan perlu dilakukan koordinasi lintas pemda dibawah Forum Paksi yang ada di Provinsi.