Sosialisasikan Pelaporan Gratifikasi Kepada Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Pontianak Inspektur Ingatkan Gratifikasi Merupakan Akar Dari Korupsi
Pontianak-(26/04/2022) Bertempat Aula Dinas Pendidikan Kota Pontianak Inspektur Kota Pontianak Sri Sujiarti Sosialisasikan Pelaporan Gratifikasi Kepala Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Dalam Kesempatan Ini inspektur menjelaskan definisi gratifikasi menurut Peraturan Perundangan-undangan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, karena memang ASN sudah mendapatkan Upah dari Negara. Sebagai ASN tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya.