thumb

RAPAT PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LKPD TAHUN ANGGARAN 2022

Pontianak (09/11/2022),- Inspektorat Kota Pontianak mengadakan Rapat Pemeriksaan Interim Atas LKPD Tahun Anggaran 2022. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah di Kota Pontianak. Dalam Kesempatan ini Sekda menegaskan agar Kepala Perangkat Daerah dapat memenuhi permintaan data awal yang diminta BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Adapun data yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :

1) Register Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD TA 2022;

2) Register STS penerimaan pendapatan daerah TA 2022;

3) Rekening Koran Bendahara Penerimaan untuk periode 1 Januari s.d 31 Oktober 2022;

4) Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Perimaan     TA 2022;

 5) Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara   Penerimaan Pembantu TA 2022;

6) Laporan Pertanggungjawaban Fungsional TA 2022;