Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Kalbar Oleh Walikota Pontianak Dalam Rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021
(Pontianak) Pada Hari Jum’at Tanggal 18 Maret 2022 Bertempat di Aula Pontianak Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, didampingi Inspektur Sri Sujarti , Sekretaris BKD Mahardika Sari dan Ketua Tim Reviu LKD Yandi, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah Unaudited Kepada BPK Kalbar diterima langsung oleh Kepala BPK Kalbar Rahmadi.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Kalbar. Dengan telah diterimanya Laporan Keuangan unaudited ini maka BPK akan menindaklanjutinya dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemda. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala perwakilan BPK Kalbar mengharapkan kerjasama dari pemda untuk menjaga komunikasi untuk menghindari kesalahpahaman dari pemeriksa karena informasi yang tidak tersampaikan. Kepala perwakilan juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung