Kegiatan Launching “Optimalisasi Pengawasan Melalui Implementasi Pedoman Pengawasan Intern"
Pontianak, (24/08/2023), -Inspektur Kota Pontianak telah melaunching rancangan pedoman pengawasan intern di Lingkungan Inspektorat Kota Pontianak, yang bertempat di Ruang Tengah Inspektorat yang di hadiri oleh seluruh ASN Inspektorat Kota Pontianak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bahwa menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI tersebut, maka dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran APIP semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan yang bersih (clean government).
Untuk mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik dan mengarah kepada pemerintahan yang bersih diperlukan peran APIP yang efektif, yaitu dalam wujud:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
c. memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Peran APIP yang efektif dapat terwujud jika didukung dengan Aparatur Pengawasan yang profesional dan kompeten dengan hasil pengawasan intern yang semakin berkualitas. Dalam rangka mewujudkan hasil pengawasan intern yang berkualitas diperlukan suatu pedoman sebagai acuan yang dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan pengawasan intern meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan agar lebih efektif dan efisien.
Inspektorat Kota Pontianak sebagai APIP dan perangkat daerah pembantu Wali Kota memiliki tugas melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk mempertegas tugasnya tersebut, diperlukan Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka mendorong terwujudnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.