Inspektur Ingatkan Besok Batas Akhir Pelaporan LHKPN dan LHKASN ada 326 Wajib Lapor Belum Melaporkan Harta Kekayaannya
Pontianak (10/03/2022)- Inspektur Kota Pontianak Sri Sujiarti,S.H., M.Si mengatakan sesuai Surat Walikota Pontianak Nomor:700/45/INS-SET/2022 tanggal 17 Januari 2022, pelaporan LHKPN dan LHKASN tahun pelaporan 2021 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 11 Maret 2022 pukul 23.59 WIB. Pelaporan secara online LHKPN melalui https://elhkpn.kpk.go.id/ dan LHKASN melalui https://siharka.menpan.go.id/ .
Pertanggal 10 Maret 2022 dari 1.352 wajib lapor, baru 1.026 (75.89%) yang sudah melapor sementara 326 (24,11)% wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.