FGD Peningkatan Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Pontianak Tema “Optimalisasi Pengawasan Melalui Implementasi Pedoman Pengawasan Intern”
Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, bertempat di Aula Kantor DP2KBP3A Kota Pontianak, Telah dilaksanakan Focus Group Disscussion (FGD) Peningkatan Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Pontianak dengan Tema “Optimalisasi Pengawasan Melalui Implementasi Pedoman Pengawasan Intern'
Di awali dengan Sambutan oleh Inspektur Kota Pontianak Ibu Yaya Maulidia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Inspektorat Kota Pontianak sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pontianak dan Peraturan Walikota Pontianak 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak, sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Atas dasar kewenangan tersebut Inspektorat Kota Pontianak memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mengambil porsi sesuai kewenangannya dalam menjalankan Visi dan Misi Kepala Daerah yang telah diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024 dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Kota Pontianak Tahun 2020-2024, agar menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dimaksud dengan jelas dan terukur bagi jajaran organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan dibidang pengawasan selama 5 (lima) tahun ke depan. Adapun sararan Inspektorat Kota Pontianak yaitu terdiri dari 2 sasaran yaitu Meningkatnyta Pengendalian Internal dan Meningkatnya Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Adapun sasaran pada kegiatan ini merupakan peningkatan kinerja pada sasaran Meningkatnyta Pengendalian Internal dan Meningkatnya Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Indikator sasaran Level Kapabilitas APIP yang ditargetkan pencapaian peningkatan nilai skor Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Pontianak, terkhusus pada elemen peran dan layanan yang termasuk juga kedalam salah satu rekomendasi hasil evaluasi dari BPKP atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Pontianak.
Adapun Inspektorat saat ini memiliki aturan yang masih sederhana berupa Keputusan Inspektur terkait pedoman teknis audit ketaatan, pedoman audit kinerja dan pedoman asistensi yang perlu di evaluasi dan mutakhirkan sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga sangat diperlukan dasar hukum pelaksanaan pengawasan intern secara umum maka dirancanglah aturan yang mengaturnya melalui Peraturan Wali Kota Pontianak. Dari rancangan ini sangat dibutuhkan saran dan masukan sebagai langkah awal penyempurnaan perbaikan rancangan yang telah disusun sebagai dasar diperlukan terlaksananya kegiatan FGD ini.
FGD dihadiri oleh Pihak-pihak terkait yang menjadi mitra kerja dan pembinaan di bidang pengawasan antara lain BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Bapak Mujiyanto, Ak selaku Koorwas Bidang P3APIP dan Auditor Madya Ibu Soetami, Inspektorat Provinsi di wakili oleh Auditor Muda Irban II Bapak Heri Armansyah, SE serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak Ibu Rusdalita, S.H., M.H. Bersama Tim Efektif Aksi Perubahan Optimalisasi Pengawasan dalam rangka meningkatkan Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Pontianak.
FGD dipandu Oleh Moderator yang merupakan Auditor Madya Irban III Bapak Iranda, S.H., FGD berljalan dengan lancar sampai akhir kegiatan, selama berlangsungnya proses FGD banyak masukan dan saran yang membangun disampaikan kepada Inspektorat Kota Pontianak dalam rangka perbaikan rancangan peraturan Wali Kota ini untuk lebih mengoptimalkan pengawasan yang mengacu pada usaha untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akurasi proses pengawasan dalam suatu organisasi atau sistem. Dimana tujuan dari optimalisasi pengawasan adalah untuk memastikan bahwa aktivitas, proses, atau perilaku yang diawasi berjalan sesuai dengan aturan, kebijakan, dan standar yang ditetapkan.