FGD Evaluasi Efektifitas Strategi Komunikasi Pengendalian Gratifikasi
Pontianak (31/08/2023),- Bertempat di ruang Pontive Center Pemkot Pontianak Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Pontianak terpilih mengikuti FGD Evaluasi Efektifitas Strategi Komunikasi Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara daring.
Salah satu upaya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menekan gratifikasi yang memiliki indikasi suap adalah dengan membuat Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 menemukan bahwa risiko pemberian berupa gratifikasi/suap/pemerasan masih terjadi, dimana sebanyak 38% kalangan eksternal KPK meyakini masih terjadi gratifikasi/suap/pemerasan di kementerian/lembaga dan 76% terjadi di pemerintah daerah. Sedangkan berdasarkan sebaran pelaporan gratifikasi per 30 Juni 2023, dari 765 Kementerian, Lembaga, Organisasi, dan Pemerintahan Daerah (KLOP) baru 519 KLOP atau 67.84% KLOP yang pernah melaporkan gratifikasi ke KPK. UPG Pemerintah Kota Pontianak merupakan salah satu UPG pelapor gratifikasi dan UPG yang aktif melakukan upaya Sosialisasi Gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi perlu dilakukan melalui upaya kolektif yang melibatkan berbagai pihak dengan komitmen penuh untuk menolak dan melaporkan tindakan gratifikasi. Salah satunya melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Diperlukan strategi komunikasi yang efektif dan terukur untuk mendorong upaya ini.
Adapun Tujuan dilaksanakan FGD ini adlah untuk:
1. Mengidentifikasi tingkat pemahaman terhadap definisi gratifikasi
2. Memperoleh insights, umpan balik dan usulan seputar Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang sudah dan sedang dilakukan oleh DGPP
3. Mendapatkan insights tentang peran dan keterlibatan peserta FGD dalam mendukung program dan kegiatan strategi komunikasi pengendalian gratifikasi
4. Menemukan insights, menghimpun umpan balik dan usulan mengenai cara komunikasi yang paling efektif sebagai salah satu landasan dalam penyusunan strategi komunikasi pengendalian gratifikasi