BPK Perwakilan Kalbar Lakukan Audit Interim pada Pemkot Pontianak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi KALBAR mulai melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan ini rutin dilakukan tiap tahun buat mengaudit pengelolaan keuangan pemerintah dalam tahun sebelumnya. Tujuan & sasaran pemeriksaan interim adalah memantau tindaklanjut output pemeriksaan sebelumnya khususnya yang mempengaruhi opini, melakukan risk assessment atau penilaian pengendalian interen, dan melakukan pengujian substantif terbatas atas akun. Dasar Pelaksanaan adalah Surat Tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 91/ST/XIX.PNK/11/2022 tanggal 3 November 2022 untuk melaksanakan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022