thumb

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Serahkan Objek Gratifikasi Kepada Inspektur

Pontianak (09/06/2022),- Berdasarkan “Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 982/GTF.02/13/05/2022 Tentang Penetapan Status Kepemelikan Gratfikasi Atas Nama Sri Sujiarti” UPG Kota Pontianak yang diwakili oleh Kasubbag Umpar Evlap Reinita Febianti menyerahkan Objek Gratifikasi ditetapkan menjadi milik penerima yaitu Inspektur Sri Sujiarti . Penyerahan Objek Gratifikasi ini dilakukan setelah inspektur membayar sejumlah uang pengganti yang di setorkan melalui Kas Negara. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi ini Wajib dilaporkan Kepada KPK melalui UPG Inspektorat sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak .