thumb

Probity Audit SDN 17 Pontianak Kota oleh Irban 1 Inspektorat Kota Pontianak

Pontianak, 17 Juli 2025 – Inspektorat Kota Pontianak melalui Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban 1) melaksanakan kegiatan Probity Audit terhadap proyek pembangunan gedung baru di SD Negeri 17 Pontianak Kota. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan preventif untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim dari Irban 1 Inspektorat Kota Pontianak melakukan pemantauan langsung ke lokasi SDN 17 Pontianak Kota pada tanggal 17 Juli 2025. Tujuan utama dari pelaksanaan probity audit ini adalah untuk menilai integritas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam tahapan awal pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan gedung sekolah.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan probity audit meliputi:

  • Perencanaan pengadaan barang dan jasa

  • Identifikasi kebutuhan dan spesifikasi teknis

  • Penetapan jenis barang/jasa yang akan diadakan

  • Penentuan metode pengadaan yang digunakan

  • Kesesuaian anggaran pengadaan dengan perencanaan

  • Verifikasi terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat Kota Pontianak dalam mengawal proses pembangunan sejak awal agar berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya probity audit, diharapkan potensi risiko penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dapat diminimalisir sejak dini.