thumb

Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah: Perkuat Pemahaman Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Pontianak

Pontianak, 11 Juni 2025 — Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Inspektorat Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Acara ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, SH, dan diikuti oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Pontianak.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Tanzania Yogaswara, SH, CLA, selaku Kepala Subbagian Hukum. Dalam paparan materinya, beliau menyampaikan secara komprehensif tentang kewenangan BPK dalam proses penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Kewenangan Penilaian dan Penetapan Kerugian (Pasal 10 ayat (1) UU BPK)
    BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh bendahara, pengelola BUMN/D, serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah.

  2. Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian oleh Pemerintah (Pasal 10 ayat (3) huruf a UU BPK)
    BPK berwenang memantau penyelesaian kerugian yang ditetapkan pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya.

  3. Pemantauan terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi oleh Bendahara dan Pengelola Keuangan (Pasal 10 ayat (3) huruf b UU BPK)
    Termasuk di dalamnya adalah pengelola BUMN/BUMD dan lembaga lainnya yang telah ditetapkan oleh BPK.

  4. Pemantauan terhadap Putusan Pengadilan (Pasal 10 ayat (3) huruf c UU BPK)
    BPK juga memantau pelaksanaan pengenaan ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  5. Pemberian Pertimbangan dan Keterangan Ahli (Pasal 11 UU BPK)
    Dalam hal ini, BPK dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian yang ditetapkan pemerintah pusat/daerah serta memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan.

  6. Rekomendasi Penghapusan Piutang Bersyarat (Pasal 8 huruf a PP 14 Tahun 2005)
    BPK dapat memberikan rekomendasi terkait penghapusan secara bersyarat atas piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi.

Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Pontianak dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kerugian negara/daerah dapat bekerja secara sinergis dalam menjaga keuangan daerah agar tetap tertib, efisien, dan bebas dari penyimpangan.