thumb

Sosialisasi SPIP Terintegrasi

Pontianak, (13/12/2023). Inspektorat Kota Pontianak mengadakan Sosialisasi SPIP Terintegrasi dengan Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar. Kegiatan Ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi, Dalam Sambutannya  bahwa SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.