thumb

Rapat Reviu Retribusi pada DKUMP

Pontianak, 4 Juli 2025 — Inspektorat Kota Pontianak melalui Irban 3 melaksanakan rapat reviu terkait retribusi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Irban 3 dan dipimpin langsung oleh JFT Irban 3, Bapak Adil Lusrah, didampingi oleh Ibu Leli.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah dua jenis retribusi yang dikelola oleh DKUMP, yaitu Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyewaan Bangunan Pasar. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan pemungutan yang dikenakan atas penggunaan los dan kios oleh pedagang di lingkungan pasar. Sementara itu, Retribusi Penyewaan Bangunan Pasar ditujukan untuk toko dan ruko yang disewakan kepada pelaku usaha.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan reviu terhadap efektivitas pemungutan retribusi serta memastikan kesesuaian pengelolaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, reviu ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor perdagangan dan usaha mikro.