thumb

Rapat Pembahasan Ketentuan Tambahan Unit Satuan Kerja Menuju WBK WBBM

Pontianak (07/06/2022). Bertempat di ruang Inspektur Kota Pontianak diadakan rapat yang membahas ketentaun tambahan unit satuan kerja menuju WBK WBBM berdasarkan Surat dari Kemenpan RB Nomor : B/14/PW.00/2022.  Pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dilakukan secara dalam jaringan (on line) melalui aplikasi www.pmpzi.menpan.go.id mulai tanggal 31 Mei 2022 dan diterima paling lambat 30 Juni 2022. Usulan disampaikan dengan mengunggah dokumen serta menginput data dan informasi, antara lain:

a. Surat pimpinan instansi pemerintah tentang usulan unit/satuan kerja pembangunan
ZI menuju WBK/WBBM yang dilengkapi dengan informasi hasil penilaian dari Tim Penilai
Internal (TPI) dan profifil singkat unit/satuan kerja yang diusulkan (contoh surat
sebagaimana lampiran 1);
b. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari masing-masing pimpinan
unit/satuan kerja yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan
telah sesuai dengan fakta yang ada dan pembangunan unit/satuan kerja telah dilakukan
selama 1 tahun (contoh surat dalam sebagaimana lampiran 2);
c. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) TPI dan data dukung unit/satuan kerja yang
diusulkan disampaikan melalui aplikasi www.pmpzi.menpan.go.id.