Rapat Pembahasan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Pontianak, 15 Juli 2025 – Pemerintah Kota Pontianak melalui Wakil Wali Kota Pontianak menggelar rapat pembahasan terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi daerah.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, pemberian insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai yang terlibat langsung dalam proses pemungutan tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pontianak menekankan bahwa pemberian insentif ini memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu dirumuskan secara terukur, akuntabel, serta transparan. “Insentif ini merupakan bentuk penghargaan yang harus didukung dengan pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang jelas. Tujuannya bukan hanya meningkatkan kinerja, tapi juga memberikan motivasi bagi pemungut pajak dan retribusi daerah agar bekerja lebih optimal,” ungkapnya.
Dasar hukum pemberian insentif ini mengacu pada:
-
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi.