Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kota Pontianak
Pontianak, 18-21 November 2024 – Dalam rangka memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kota Pontianak. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur bahwa KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Tujuan utama rapat ini adalah untuk menciptakan integrasi program pemberantasan korupsi di berbagai level pemerintahan, khususnya di daerah, guna memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Rangkaian rapat yang diadakan di Kota Pontianak ini mencakup beberapa agenda penting, antara lain:
-
Paparan Pemerintah Kota Pontianak tentang APBD
Pemerintah Kota Pontianak memaparkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Paparan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi serta memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien. -
Pembahasan Pengadaan Barang dan Jasa
Salah satu fokus utama adalah tata kelola pengadaan barang dan jasa. Agenda ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, kompetisi sehat, dan akuntabilitas, mengingat sektor ini sering menjadi area rawan korupsi. -
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu topik penting. Pemerintah Kota Pontianak memaparkan strategi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah agar lebih optimal dan terhindar dari penyalahgunaan atau penyimpangan.