Rapat Koordinasi Bersama BPKP Terkait Rencana Penilaian SPIP Terintegrasi dan IEPK Tahun 2025
Pontianak, 10 Juli 2025 — Inspektorat Kota Pontianak melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat dalam rangka membahas rencana pelaksanaan kegiatan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025.
Rapat diselenggarakan di Ruang Irban Khusus Inspektorat Kota Pontianak dan dihadiri oleh Tim Penilai Mandiri SPIP Kota Pontianak serta perwakilan dari BPKP Kalbar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut, BPKP menyampaikan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti, antara lain:
-
Menerapkan dan menyempurnakan implementasi manajemen risiko secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah.
-
Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan peningkatan kapasitas SDM.
-
Menjadikan penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja perangkat daerah.
-
Menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan proses bisnis, hingga pengambilan keputusan.
-
Melakukan pembaruan (update) register risiko agar sesuai dengan konteks dan dinamika organisasi tahun 2024.
-
Meningkatkan kompetensi SDM di bidang pengelolaan aset serta menyusun mekanisme pengendalian yang tepat untuk mencegah terjadinya temuan berulang.
Inspektorat Kota Pontianak menyambut baik arahan dan masukan dari BPKP dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bentuk peningkatan efektivitas pengendalian intern dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.