Penyerahan Naskah Hasil Pemeriksaan oleh Irban 3 kepada Disporapar Kota Pontianak
Pontianak, 15 Juli 2025 — Inspektorat Kota Pontianak melalui Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban 3) melaksanakan penyerahan Naskah Hasil Pemeriksaan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Irban 3 Inspektorat Kota Pontianak dan berlangsung secara tertib serta penuh komitmen terhadap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Naskah Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa, Dian Putri, dan diterima oleh Hermansyah, selaku Sekretaris Disporapar Kota Pontianak. Dalam kegiatan ini, turut disampaikan beberapa rekomendasi dan saran perbaikan atas temuan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Inspektorat Kota Pontianak menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan merupakan bagian integral dari proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
-
Pasal 27 Ayat (4) menyebutkan bahwa:
"Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
-
Pasal 27 Ayat (5) menyatakan bahwa:
"Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima."
Dengan diserahkannya dokumen ini, diharapkan Dinas Disporapar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam rangka peningkatan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program dan kegiatan yang berada di bawah tanggung jawabnya.