Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Pontianak kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak, 27 Maret 2025 — Pemerintah Kota Pontianak secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pontianak kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, pada Rabu, 27 Maret 2025, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam acara tersebut, Wali Kota Pontianak menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap proses pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan masukan konstruktif demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh Pemerintah Kota Pontianak. Ia juga menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan terinci atas LKPD, yang akan dimulai pada tanggal 8 April 2025.
“Pemeriksaan terinci ini dilakukan untuk menguji penyelenggaraan keuangan daerah, baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun efektivitas pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam pemberian opini atas LKPD Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024,” ujar Dr. Sri Haryati.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bagian dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah dan menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas publik. BPK RI akan terus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.