thumb

Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023

Pontianak (02/04/2024),- Penjabat Walikota Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Wahyu Priyono.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengharapkan Pemerintah Daerah segera memberikan data-data dan dokumen yang diminta oleh Tim pemeriksa di lapangan. Kepala perwakilan juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.