thumb

Pemerintah Kota Pontianak Terima SKL atas Kasus Tuntutan Perbendaharaan Daerah

Pontianak, 10 Juli 2025 — Dalam rangka pelaksanaan penyampaian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Pemerintah Kota Pontianak melalui Inspektorat Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan diskusi dan serah terima dokumen penting tersebut pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di ruang kerja Inspektur Kota Pontianak.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Pontianak, Ibu Yaya Maulidia, serta diikuti oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Pontianak. Hadir sebagai narasumber dari Pusat Konsultasi dan Kepaniteraan Kerugian Negara, Badan Binbangkum BPK RI, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai kewenangan BPK dalam menetapkan pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara.

Sesi kegiatan diisi dengan diskusi dan tanya jawab mendalam terkait penerapan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Fokus pembahasan diarahkan pada proses penanganan dan penyelesaian kerugian negara/daerah, khususnya yang melibatkan bendahara.

Berdasarkan hasil kegiatan rekonsiliasi data kasus tuntutan perbendaharaan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat, diketahui bahwa terdapat satu kasus Tuntutan Perbendaharaan di Kota Pontianak yang telah lunas. Dengan selesainya proses tersebut, maka Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi diterbitkan sebagai bentuk penyelesaian kewajiban dan penutupan administrasi atas kasus tersebut.