Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2024 Bersama Dinas PPKBPPPA Kota Pontianak
Pontianak, 11 Juli 2025 — Inspektorat Kota Pontianak melalui Irban I melaksanakan kegiatan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kota Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Irban I dan diterima langsung oleh Irban I beserta pejabat fungsional auditor di lingkungan Irban I Inspektorat Kota Pontianak.
Pembahasan ini merupakan bagian dari proses pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dinas PPKBPPPA dalam kesempatan ini menyampaikan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK RI. Inspektorat memberikan masukan dan klarifikasi terhadap dokumen dan bukti tindak lanjut yang disampaikan, untuk memastikan bahwa upaya perbaikan telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi unsur yang diminta oleh BPK RI.