thumb

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Pontianak, 1 Juli 2025 — Inspektorat Kota Pontianak turut hadir dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, pada Selasa pagi, 1 Juli 2025, pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah terkait, salah satunya Inspektorat Kota Pontianak yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat, Heny Sutiani. Keterlibatan Inspektorat dalam forum ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Pontianak, serta menyelaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum