Monitoring Pelaksanaan SPMB di Kota Pontianak Tahun 2025
Pontianak, 20 Juni 2025 — Pemerintah Kota Pontianak melalui Inspektorat Kota Pontianak melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tanggal 20 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan SPMB di Kota Pontianak berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Monitoring ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, S.H., didampingi oleh Inspektur Kota Pontianak dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak. Kunjungan lapangan dilakukan di SDN 14 Pontianak Timur dan SMPN 14 Pontianak, dengan fokus utama pada proses administrasi, transparansi, serta implementasi sistem zonasi dan jalur pendaftaran lainnya yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. "Kami ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan, dan seluruh proses penerimaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Bahasan.
Selain kunjungan pimpinan, kegiatan monitoring juga dilaksanakan secara simultan oleh Tim Irban I Inspektorat Kota Pontianak di beberapa satuan pendidikan antara lain SDN 14 Pontianak Kota, SDN 34 Pontianak Selatan, SMPN 1 Pontianak dan SMPN 2 Pontianak
Tim Irban I melakukan pengawasan terhadap dokumen pendaftaran, verifikasi data peserta, hingga pengecekan sistem dan mekanisme seleksi yang digunakan oleh masing-masing sekolah. Pengawasan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kendala atau penyimpangan serta memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.