Koordinasi Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Program JKN (Universal Coverage) pada Rumah Sakit Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Pontianak, 14 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya Universal Coverage, dilaksanakan rapat koordinasi pada hari Senin, 14 Juli 2025, bertempat di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Pontianak dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pembukaan rapat, Wakil Wali Kota Pontianak menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Kesehatan dalam prosedur pelayanan klaim di rumah sakit pemerintah. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian Universal Coverage di Kota Pontianak.
Selanjutnya, paparan dari BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kepesertaan dan Kepala Bagian PMU menyajikan sejumlah poin penting, di antaranya:
-
Capaian Universal Coverage: Kota Pontianak telah mencapai angka kepesertaan sebesar 98,12%. Namun, tingkat keaktifan peserta masih menjadi tantangan, dengan angka saat ini berada di 79,67%, turun dari 80,16%. Penurunan ini disebabkan oleh proses penonaktifan dan penarikan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS saat ini sedang melakukan reaktivasi data tersebut.
-
Dasar Hukum Pelayanan: Proses pembiayaan pelayanan kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Verifikasi Klaim: Prosedur klaim tetap melalui verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Ditekankan bahwa tidak semua klaim dapat disetujui, khususnya jika tidak sesuai ketentuan medis. Sebagai contoh, klaim untuk tindakan pengangkatan tahi lalat tanpa indikasi medis dianggap tidak layak untuk ditanggung JKN karena bersifat estetika.
-
Prosedur Layanan Kesehatan: Masyarakat diarahkan untuk mengakses layanan kesehatan secara berjenjang. Dalam kondisi non-gawat darurat, peserta diminta untuk terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien, maka akan diberikan rujukan ke rumah sakit (baik secara horizontal maupun vertikal) sesuai prosedur yang berlaku.
Rapat ini menjadi forum penting dalam mengidentifikasi kendala dan menyepakati langkah strategis guna mendukung keberlanjutan Program JKN di Kota Pontianak, serta memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.