thumb

Irban 3 Terima Konsultasi Bapperida Terkait Honorarium Tim Kegiatan Tahun 2025

ontianak, 10 Juli 2025 — Inspektorat Kota Pontianak melalui Irban III menerima kunjungan konsultasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kota Pontianak yang dilaksanakan di Ruang Irban III Inspektorat Kota Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan teknis mengenai ketentuan pemberian honorarium tim kegiatan tahun anggaran 2025.

Dalam konsultasi tersebut, Bapperida Kota Pontianak membahas secara khusus mengenai pengaturan pemberian honorarium bagi tim kegiatan lintas perangkat daerah. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Pontianak terkait pedoman pemberian honorarium tim, yang di dalamnya mengatur secara jelas batasan dan ketentuan pemberian honorarium.