thumb

Kegiatan Sosialisasi Aksi Perubahan, Dukungan dan Komitmen Bersama Optimalisasi Implementasi Pedoman Pengawasan Intern Dalam Rangka Meningkatkan Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Pontianak

Pontianak (17/07/2023) - Bertempat diruang tengah Inspektorat Kota Pontianak diakan kegiatan sosialisasi Optimalisasi Implementasi Pedoman Pengawasan Intern Dalam Rangka Meningkatkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Pontianak "OPOR APIP" yang dibuka dengan Sambutan dan Pengarahan dari Inspektur Kota Pontianak Ibu Yaya Maulidia, S.H., M.H., Penandatanganan Dukungan dan Komitmen Bersama pelaksanakan kegiatan dari seluruh ASN di Lingkungan Inspektorat Kota Pontiank, Sambutan dari Sekretaris Inspektorat Kota Pontianak Ibu Dra. Suhartiningsih, M.M, dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme pelaksanakan kegiatan tim efektif penyusunan pedoman Oleh Project Leader Aksi Perubahan oleh Inspektur Pembantu I Ibu Caturini Apriliani, SE., ME., Ak. CA.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) salah satunya adalah Inspektorat Kota Pontianak saat ini berada dalam tahap perubahan paradigma dari awalnya sebagai watch dog menjadi quality assurance dan consulting. Perubahan lingkungan pengawasan yang dinamis maupun kebutuhan stakeholders, akan jasa kegiatan pengawasan intern telah mempengaruhi tuntutan akan peran APIP yang efektif.

Arahan Presiden Jokowi untuk BPKP dan Seluruh Jajaran APIP pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Kantor BPKP, Jakarta, pada Rabu 14 Juni 2023 menekankan pada “Urgensi Pemastian Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) bagi Pembangunan Nasional”

Tuntutan peran APIP yang terdiri dari Harapan Stakeholders, Peraturan Per Undang-undangan dan Good Governance memiliki tantangan penguatan efektivitas pengawasan intern sesuai Arahan Presiden Jokowi dengan fokus “Perkuatan Pengawasan Internal harus dipastikan tidak hanya menjadi sekadar Aksesoris” pada ruang perbaikan penguatan dampak pengawasan intern dengan uraian sebagai berikut:

1. Konvergensi strategi dan perencanaan pengawasan intern secara nasional. Hal ini penting untuk mendorong perluasan jangkauan pengawasan, efektivitas penggunaan sumber daya, dan hasil pengawasan yang komprehensif.

2. Pemerataan penguatan kapabilitas APIP, termasuk penguatan kompetensi personil dan kompetensi entitas.

3. Penguatan mekanisme pemantauan dan daya dorong tindak lanjut temuan/rekomendasi hasil pengawasan dengan efektif.

4. Penguatan peran APIP dalam menjalankan fungsi peringatan dini dan pencegahan.

5. Keterlibatan APIP harus dibangun sejak awal, berperan aktif mendampingi dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggung jawaban.

Posisi Inspektorat Kota Pontianak dalam manajemen adalah sebagai pengawas intern pemerintah daerah yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan dan memberikan nilai tambah bagi organisasi dengan memberikan jaminan objektif dan relevan, dan berkontribusi terhadap efektifitas dan efisiensi proses tata kelola (governance), manajemen risiko (risk management), dan pengendalian (control) atau GRC dengan pendekatan yang sistematis dan terukur.

Untuk dapat mewujudkan dan mengoptimalkan peran dan fungsi pengawasan intern yang efektif, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas sesuai tujuan, maka fungsi pengawasan intern memerlukan peningkatan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik yang disebut dengan peningkatan kapabilitas APIP, serta memperbaiki proses bisnis fundamental (pengorganisasian, pengelolaan dan pengendalian) pengawasan intern, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada ruang perbaikan penguatan dampak pengawasan intern Pemerataan penguatan kapabilitas APIP dan penguatan peran APIP.

Pengawasan intern yang efektif tersebut adalah kapabilitas APIP Level 3 yang sekurang-kurangnya mampu memberikan keyakinan memadai bahwa pencapaian tujuan instansi pemerintah telah memenuhi asas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas, memberikan peringan dini (early warning system) dan meningkatkan efektifitas Manajemen Resiko serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan fungsi pemerintahan (GRC).

Melihat tuntutan dan harapan terhadap APIP tersebut Inspektorat Kota Pontianak, memerlukan adanya terobosan yang dilakukan dalam evaluasi kapabilitas APIP dengan memperbaiki kelemahan Area Of Improvement (AoI) Kapabilitas APIP Inspketorat di mulai dari proses bisnis yang mendasar/fundamental pengawasan intern pada peran dan layanan Inspektorat dengan melakukan evaluasi dan pemutakhiran Pedoman Pengawasan.

Dengan latar belakang tersebut menjadi dasar terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Aksi Perubahan, Dukungan dan Komitmen Bersama Optimalisasi Implementasi Pedoman Pengawasan Intern Dalam Rangka Meningkatkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Pontianak “OPOR APIP” .