thumb

Inspektorat Kota Pontianak Hadiri FGD Penyusunan Peraturan Direktur RSUD SSA Terkait Pengadaan Barang dan Jasa BLUD

Pontianak, 3 Juli 2025 — Inspektorat Daerah Kota Pontianak melalui Irban I, Ibu Caturini Apriliani, didampingi oleh PPUPD Madya Bapak Ali Syahrizal, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Peraturan Direktur RSUD Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kota Pontianak mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD SSA.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Direktur RSUD SSA dan dipimpin langsung oleh Direktur RSUD SSA Kota Pontianak, dr. Eva. FGD ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Dinas Kesehatan, sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan dan operasional secara efektif dan efisien di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

Peraturan ini bertujuan agar pengelolaan BLUD, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, dapat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, fleksibel, dan transparan, namun tetap dalam koridor regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Wali Kota tersebut, dijelaskan secara rinci ketentuan mengenai jenjang nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 40, antara lain:

  • Pengadaan langsung untuk barang, jasa lainnya, atau pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai Rp1.000.000.000,00 oleh pejabat pengadaan yang ditunjuk pemimpin BLUD.

  • Pengadaan langsung atau e-purchasing untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai Rp250.000.000,00.

  • Untuk nilai di atas ketentuan tersebut, dilakukan dengan metode pemilihan lain yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD.

  • BLUD dapat memanfaatkan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) untuk pelaksanaan proses pemilihan penyedia jika menggunakan metode di luar pengadaan langsung.

FGD ini menjadi wadah diskusi yang strategis dalam memastikan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 47 Tahun 2024 dapat diinternalisasi dengan baik di tingkat unit layanan kesehatan. Selain itu, diharapkan penyusunan Peraturan Direktur RSUD SSA dapat mengakomodasi fleksibilitas yang dibutuhkan dalam pelayanan rumah sakit sekaligus menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Inspektorat Kota Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap proses perumusan regulasi ini sebagai bagian dari pengawasan intern pemerintah dalam menjamin tata kelola yang baik (good governance) di lingkup BLUD.