thumb

Capaian Korsupgah KPK melalui MCP untuk Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2021 Naik 10 Persen Dibanding Tahun 2020

Upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Kota Pontianak salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.Pada Tahun 2021 Pemkot Pontianak Berhasil Mencapai 90% naik 10 % dibanding tahun 2020. Secara Nasional Pemkot Pontianak pada Peringkat  81 dari 542 Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia. Sedangkat untuk Tingkat Provinsi mendapatkan peringkat Pertama dari 14 Kab/Kota yang ada dikalbar. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.

Implementasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kota Pontianak dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi titik rawan korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah;
  2. Pernyataan dan Penandatanganan Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Kepala Daerah;
  3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah; dan
  4. Monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

 

Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
  2. Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Perizinan
  4. APIP
  5. Manajemen ASN
  6. Optimalisasi Pajak Daerah
  7. Manajemen Aset Daerah