Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f.pengawasan pelaksanaan program pengawalan reformasi birokrasi, penegakan integritas, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Evaluasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
g.pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Inspektorat;
h.pelaksanaan administrasi Inspektorat Kota; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.